PENDAHULUAN
Organisasi ialah proses mempertemukan pekerjaan yang orang atau kelompok harus melakukan dengan kekuasaan yang diperlukan untuk pelaksanaannya, adapun kewajiban yang dilaksanakan itu dapat memberikan saluran terbaik bagi penyelenggara usaha yang efisien, teratur, positif, dan terkoordinasikan. (John M. Pfiffner dan S. Owen Lane, 1951). Organisasi ialah proses mempertemukan pekerjaan yang orang atau kelompok harus melakukan dengan kekuasaan yang diperlukan untuk pelaksanaannya, adapun kewajiban yang dilaksanakan itu dapat memberikan saluran terbaik bagi penyelenggara usaha yang efisien, teratur, positif, dan terkoordinasikan. (John M. Pfiffner dan S. Owen Lane, 1951).
Konflik internasional merupakan tantangan dalam sistem internasional yang berupa berbagai konflik kepentingan di antaranya seperti konflik politik,ekonomi,ideologi,dan potensi sumber daya yang memicu ketegangan yang berujung konflik bersenjata maupun non bersenjata. Jika dilihat dalam konteks globalisasi, dampak nyata yang terjadi akibat konflik berkepanjangan yang tidak hanya dirasakan oleh negara secara langsung, tetapi juga akan berpengaruh terhadap stabilitas regional dan dunia internasional secara luas. Oleh karena itu, dalam penanganan masalah ini, diperlukan upaya penyelesaian konflik untuk menangani masalah guna menjaga perdamaian dan menjaga keamanan dunia. Hal ini pula didukung oleh (Winardi, 2008) bahwa target keorganisasian untuk perubahan, misalnya: manusia, teknologi, pekerjaan, struktur keorganisasian, proses, kultur, dan manajemen. Terkait dengan kenyataan ini menunjukkan bahwa betapa pentingnya sebuah proses pembentukan organisasi pendidikan sehingga dapat meningkatkan kinerja organisasi itu sendiri.
Semakin pesatnya globalisasi yang terjadi di era sekarang, kompleksitas konflik internasioanl menjadi signifikan. Organisasi intenasional seperti Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB), organisasi regional, serta Lembaga militer lainnya memiliki peran penting menjadi aktor utama dalam penanganan terkait legitimasi dan mekanisme penyelesaian konflik. Peran mereka meliputi mediasi, diplomasi, mengirim pasukan untuk menjaga perdamaian, serta mengirim bantuan kemanusiaan. Keberadaan organisasi intenasional didasarkan pada prinsip kerja sama secara multilateral dan norma internasional yang berfokus menyelesaikan konflik.
Meskipun dalam perannya menjaga perdamaian dunia, efektivitas organisasi internasional dalam penyelesaikan konflik masih menjadi perdebatan baik dikalangan akademisi dan hubungan internasional. Contoh nyata yang sering kali menjadi hambatan dalam implementasi kebijakan yaitu keterbatasan kewenangan, kepentingan politk negara anggota dan dinamika global yang sering menjadi perdebatan. Melihat kasus ini menimbulkan banyak pertanyaan seberapa jauh organisasi intenasional dapat memberikan jaminan keamanan dan mampu menciptakan perdamaian berkelanjutan.
Selain tantangan internal, berbagai perubahan karakter internasional juga menjadi tantangan eksternal seperti, konflik non-tradisional yaitu konflik terorisme, konflik indentitas, dan perang hibrida sehingga organisasi internasional dituntut untuk berdaptasi untuk melakukan strategi menggunakan pendekatan baru dalam menyesuaiakan kondisi. Diperlukan evaluasi berkelanjutan terhadap strategi penyelesaian konflik dalam menghadapi dinamika konflik berkepanjangan. Berdasarkan latar belakang dari penulisan artikel ini, kajian mengenai peran organisasi internasional dalam menangani masalah internasional menjadi relevan dan penting dilakukan. Artikel ini memiliki tujuan yaitu untuk menganalisis lebih dalam bagaimana organisasi internasional dapat berkontribusi dalam menyelesaikan konflik. Dengan menggunakan pendekatan analisis literatur, kajian ini diharapkan dapat memberikan wawasan akademik terkait dengan studi internasional serta menjadi salah satu upaya dalam merumuskan strategi penyelesaian konflik.
KAJIAN TEORI
Organisasi internasional
Mengutip sebuah kalimat dalam buku Clive Archer ‘..with a large number of cases may suggest interesting associations between international organizations andcertain behaviour in international relations..’ (Ibid, hlm 67.), yang menjelaskan bahwa dengan melihat dan membandingkan banyak kasus dalam hubungan internasional dapat ditemukan adanya keterkaitan antara keberadaan dengan aktivitas dari organisasi intenasional khususnya di dalam negara. Organisasi internasional tidak berdiri terpisah melainkan berdiri berdasarkan proses pengambilan keputusan, interaksi, dan pola tindakan negara-negara di tingkat internasional. Melalui forum kerja sama, aturan bersama dan mekanisme yang di dimiliki oleh organisasi internasional dapat mempengaruhi bagaimana negara dapat bertindak seperti melakukan kerja sama, mendorong dialog, dan upaya penyelesaian konflik secara damai. Namun Tindakan tersebut tidak selalu bersifat langsung atau menentukan sepenuhnya, melainkan lebih mengedepankan faktor untuk membentuk kecenderungan perilaku negara dalam hubungan internasional. Dengan demikian, organisasi internasional dapat menjadi elemen penting dalam kontribusi terhadap perilaku internasional termasuk dalam pengelolaan dan penyelesaian konflik internasional.
Konflik Internasional
Konflik memang sudah terjadi dan akan menjadi semakin membahayakan jika tidak terkelola dengan baik. Sebuah perkiraan menyebut bahwa konflik dengan kekerasan paling tidak sudah berlangsung lebih dari 14.500 kali terhitung sejak 3.600 tahun Sebelum Masehi, berlangsung terus hingga saat ini, dan tercatat hanya menyisakan 292 tahun yang damai, serta sudah merenggut lebih dari 3 setengah milyar korban jiwa (Beer, 1981).
Sebagai bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sosial umat manusia, maka konflik juga memiliki pola yang sarat dengan dinamika. Pola yang berkembang dari konflik-konflik tercatat dalam literatur bahwasanya hingga abad ke-17 konflik dalam hubungan sosial manusia didominasi oleh konflik antar ras, suku, negara kota, kemudian menjadi konflik/perang internasional. Selanjutnya, setelah memasuki abad ke-19 sampai di penghujung abad ke-21 konflik yang terjadi mengambil tren baru menuju kepada apa yang dikenal sebagai konflik internal (dalam satu negara). Saat ini konflik terjadi dalam satu negara dan pihak yang bertikai adalah kelompok etnik yang bermusuhan. Apa yang terjadi di Rwanda, Bosnia dan Indonesia bisa dijadikan contoh (Holsti, 1996).
Berakhirnya Perang Dingin, pada awalnya diantisipasi oleh para pengkaji perdamaian sebagai sebuah masa yang nantinya akan menyurutkan ancaman terhadap keamanan dan perdamaian global. Dunia akan mendapatkan keuntungan dari terciptanya ‘Peace Dividend’ yang diwarnai dengan berkibarnya Neo-Liberal Democratic Model sebagai jalan menuju The End of History. Namun semua harapan perdamaian tersebut sangat jauh dari kenyataan. Hanya dalam kurun waktu 1990 sampai 1999, tercatat sudah terjadi 118 konflik yang tersebar dalam berbagai belahan dunia, melibatkan 80 negara dan dua kawasan para-state dengan keseluruhan korban tidak kurang dari 6 juta orang. Dari keseluruhan konflik tersebut, sepuluh diantaranya bisa dikategorikan sebagai konflik antar negara, sementara yang lainnya adalah konflik internal (Smith, 2001).
Penyelesaian konflik Internasional
Penyelesaian konflik internasional merujuk pada suatu upaya untuk mengakhiri konflik melalui cara cara damai tanpa menggunakan kekerasan. Menurut Miall, Ramsbotham, dan Woodhouse (2011) penyelesaian konflik mencakup beberapa pendekatan, yaitu :
- Preventive diplomacy adalah pendekatan dalam penyelesaian konflik yang berfokus pada upaya pencegahan sebelum konflik berkembang menjadi kekerasan terbuka. Pendekatan ini dilaksanakan pada tahap awal ketika tanda-tanda ketegangan mulai muncul, baik antar negara maupun dalam suatu negara. Tujuannya adalah mengelola perbedaan dengan damai sehingga konflik tidak meningkat menjadi perang. Preventive diplomacy menekankan penggunaan cara-cara diplomatik, seperti dialog, mediasi, dan pembangunan kepercayaan antar pihak.
- Peacemaking adalah pendekatan yang digunakan ketika konflik bersenjata sudah berlangsung. Tujuannya adalah menghentikan kekerasan melalui proses diplomasi dan perundingan. Dalam peacemaking, pihak ketiga seperti negara lain, organisasi internasional, atau tokoh netral sering dilibatkan untuk memediasi atau memfasilitasi negosiasi antara pihak yang bertikai. Hasil yang diharapkan adalah tercapainya kesepakatan damai, seperti perjanjian gencatan senjata atau perjanjian perdamaian formal.
- Peacekeeping merujuk pada upaya pemeliharaan perdamaian yang dilakukan setelah tercapainya kesepakatan awal antara pihak-pihak yang berkonflik. Pendekatan ini melibatkan kehadiran aktor internasional yang bersifat netral, sering kali dalam bentuk pasukan perdamaian atau pengamat internasional. Tugas utama peacekeeping adalah menjaga stabilitas, mengawasi pelaksanaan perjanjian damai, serta mencegah kembalinya konflik bersenjata. Peacekeeping tidak bertujuan untuk menyelesaikan akar konflik, tetapi menciptakan kondisi aman agar proses perdamaian dapat terus berlangsung.
- Peacebuilding adalah pendekatan jangka panjang yang dilakukan setelah konflik berakhir. Fokus utama pendekatan ini adalah membangun kembali masyarakat pascakonflik serta mengatasi akar penyebab konflik, seperti ketidakadilan politik, kemiskinan, atau diskriminasi sosial. Pendekatan ini mencakup rekonstruksi ekonomi, reformasi institusi politik dan hukum, serta upaya rekonsiliasi antar kelompok yang sebelumnya bertikai. Tujuan akhirnya adalah menciptakan perdamaian yang berkelanjutan dan mencegah terjadinya konflik ulang di masa depan.
- Preventive diplomacy: Dalam hukum internasional pada hakikatnya mengusahakan ikatan antarnegara dapat tertata melalui jalinan persahabatan dan tentunya tidak ada konflik didalamnya. Hukum internasional juga mengedepankan norma norma kepada negara negara yang sedang berkonflik untuk memutus konflik pada masing masing pihak. Secara umum internasional terkait dengan penyelesaian konflik internasional terdapat 2 cara yaitu penyelesaian di luar pengadilan dengan upaya diplomatik dan cara kedua dengan hukum ataupun melalui pengadilan. Berikut adalah penanganan diluar pengadilan antara lain :
- Negoisasi: Merupakan suatu cara yang digunakan dalam penyelesaian konflik internasional. Negoisasi sebagai upaya yang dilakukan untuk mengendalikan pihak pihak yang berkonflik sebelum pihak pihak tersebut menerapkan upaya penyelesaian konflik. Secara esensial negoisasi berarti menukar pendapat dan ide antara pihak-pihak yang berkonflik guna mencari titik terang dalam penanganan masalah dengan kata lain pihak luar ikut dalam proses.
- Mediasi: Merupakan suatu aktivitas negara ketiga atau individu yang tidak memiliki kepentingan namun memiliki tujuan untuk membawa kearah negoisasi sekaligus berfungsi dalam perundingan yang bertujuan sebagai mediator.
- Arbitrase: Merupakan suatu badan peradilan yang bertugas menangani konflik, dimana pengajuan sengketa diajukan pada arbitrase yang ditunjuk secara bebas dengan mempertimbangkan hukum yang bersifat wajib namun mengikat.
- Menjaga perdamaian (peacekeeping): Langkah ini dilakukan dengan pihak ketiga (PBB) untuk melakukan pemilahan kepada pihak yang berkonflik dan melindungi agar terhindar dari seluruh kekerasan serta menjaga menegakkan kesepakatan. Selain itu ada metode pengawasan perjanjian pelaksanaan kegiatan pengembangan diri. Dalam menjalankan tugasnya, PBB berkontribusi menindak lanjuti konflik yang didedikasikan untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia. Adapula track recordnya yang terus meningkat sejak runtuhnya perang dunia. Menurut Upsala Conflict adalah suatu data project, ada total lima belas perjanjian antar negara, tujuh belas pernjanjian untuk mengakhiri perjanjian saudara, dan lima belasnya lagi untuk menyelesaikan perselisihan mengenai pembentukan negara. Selain itu, PBB juga menentapkan lima kesepakatan pada tahun 2012 terkait kerangka kerja pembangunan yang difokuskan di Timur Tengah. Dari langkah langkah yang di ambil oleh PBB bisa dilihat bahwa peran dari PBB menunjukkan keterlibatan dalam menyelesaikan konflik dan menjaga perdamaian. Tidak hanya itu bantuan bantuan yang diberikan untuk keperluan hidup kepada bangsa yang menderita diberikan supaya mereka dapat bertahan hidup.
- Menciptakan perdamaian (peacemaking): PBB membentuk invensi yang berguna untuk menyelesaikan perselisihan dan menciptakan kemufakatan dengan upaya diplomasi, politik serta mengikutsertakan cara militer yang bertujuan untuk mengakhiri konflik dalam jangka pendek melalui dialog, mediasi, dan kesepakatan politik. Dalam kasus Bosnia, konflik etnis yang berkepanjangan tidak dapat diselesaikan hanya melalui kekuatan militer. PBB bersama aktor internasional lainnya menggunakan pendekatan diplomasi multilateral untuk menciptakan kondisi yang menguntungkan bagi perdamaian. Pasukan keterlibatan penjaga perdamaian tidak hanya sebagai pengawas gencatan senjata, tetapi juga sebagai pendukung stabilitas, sehingga memungkinkan terciptanya ruang aman bagi proses negosiasi. Keterlibatan PBB dalam konflik Bosnia dan Herzegovina pada tahun 1990an. PBB berperan dalam memfasilitasi perundingan damai melalui diplomasi internasional yang menghasilkan Perjanjian Damai Dayton tahun 1995. Selain diplomasi politik, PBB juga mengerahkan pasukan Penjaga Perdamaian (UNPROFOR) untuk mengawasi gencatan senjata dan melindungi warga sipil. Upaya ini berhasil menghentikan konflik bersenjata terbuka yang menelan banyak jiwa korban.
- Menggalang perdamaian (peacebuilding): Langkah ini sebagai upaya guna menciptakan perdamaian didalam kesetaraan serta menjaga keseimbangan kebijakan. PBB disini melakukan program program yang diatur untuk menuntaskan pemicu konflik hingga upaya penyelesaian masalah. PBB memainkan peran penting di Kamboja setelah konflik melalui Otoritas Transisi PBB di Kamboja (UNTAC). Program yang dilaksanakan mencakup pemulihan sistem pemerintahan, penyelenggaraan pemilu demokratis, reformasi hukum, serta rekonsiliasi sosial. Hasilnya, Kamboja berhasil beralih dari negara yang mengalami konflik menuju negara yang lebih stabil dan pemerintahan yang lebih inklusif. Namun, pemahaman terhadap pembangunan perdamaian di Kamboja menunjukkan bahwa perdamaian berkelanjutan memerlukan upaya yang sistematis dan berjangka panjang. PBB tidak hanya fokus pada keamanan, tetapi juga pada pembangunan politik, sosial, dan ekonomi. Program rekonsiliasi dan pembangunan kelembagaan yang dilaksanakan PBB membantu mengurangi ketimpangan serta membangun kepercayaan terhadap masyarakat negara.
Cori Ajeng Pangestu¹, Muhammad Aga Sekamdo²
1 Mahasiswa STIA MADANI, Prodi Administrasi Publik
2 Dosen STIA MADANI
Komentar
Posting Komentar