Langsung ke konten utama

PERAN WORLD HEALTH ORGANIZATION (WHO) DALAM TATA KELOLA KESEHATAN GLOBAL PASCA PANDEMI COVID-19

 

Pandemi COVID-19 bukan sekadar krisis kesehatan, melainkan ujian besar bagi cara dunia mengelola kesehatan secara kolektif. Di balik angka kasus, kebijakan karantina, dan distribusi vaksin, terdapat satu aktor global yang perannya terus menjadi sorotan, yakni World Health Organization (WHO). Pandemi ini menyadarkan bahwa persoalan kesehatan tidak bisa lagi dipandang sebagai urusan domestik semata, melainkan isu global yang menuntut kerja sama lintas negara.

Ketika hampir seluruh negara terdampak dalam waktu bersamaan, muncul pertanyaan penting mengenai siapa yang seharusnya memimpin koordinasi kesehatan dunia. Dalam konteks inilah peran WHO kembali diperdebatkan. Di satu sisi, WHO dipandang sebagai lembaga kunci dalam tata kelola kesehatan global, namun di sisi lain juga dikritik karena keterbatasan wewenang dan tekanan politik dari negara-negara anggotanya. Oleh karena itu, membahas peran WHO dalam tata kelola kesehatan global pasca pandemi menjadi penting untuk melihat sejauh mana organisasi ini mampu menjawab tantangan kesehatan dunia ke depan.

Pengertian World Health Organization (WHO)

Untuk memahami peran WHO pasca pandemi, terlebih dahulu perlu dipahami bagaimana WHO diposisikan dalam sistem kesehatan global. World Health Organization (WHO) merupakan lembaga khusus di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang bertanggung jawab dalam isu kesehatan internasional. WHO berperan sebagai koordinator, pembuat standar, serta pemberi arahan kebijakan kesehatan bagi negara-negara anggotanya.

Menurut World Health Organization dalam laporan World Health Statistics (2023), WHO didefinisikan sebagai otoritas yang mengarahkan dan mengoordinasikan kerja sama kesehatan internasional dalam sistem PBB. Definisi ini menegaskan bahwa WHO tidak hanya berfungsi secara teknis, tetapi juga memiliki peran strategis dalam menentukan arah kebijakan kesehatan global.

Gostin, Moon, dan Meier (2021), menjelaskan bahwa WHO memiliki legitimasi ilmiah dan normatif yang menjadikannya aktor inti dalam sistem kesehatan global. Dalam situasi krisis seperti pandemi COVID-19, WHO menjadi rujukan utama negara-negara dalam menetapkan standar dan respons kesehatan. Hal ini menunjukkan bahwa meskipun sering dikritik, posisi WHO dalam kesehatan global tetap sulit tergantikan.

Pengertian Tata Kelola Kesehatan Global

Tata kelola kesehatan global (global health governance) merujuk pada sistem pengelolaan isu kesehatan lintas negara yang melibatkan berbagai aktor, mulai dari negara, organisasi internasional, hingga aktor non-negara. Konsep ini menekankan pentingnya kerja sama internasional dalam menghadapi masalah kesehatan yang tidak mengenal batas wilayah. 

Kickbusch, Gleicher, dan Moon (2021), mendefinisikan tata kelola kesehatan global sebagai upaya kolektif dalam mengelola risiko kesehatan global melalui kerja sama antarnegara dan institusi internasional. Definisi ini relevan dengan kondisi pasca pandemi, dimana tidak ada satu negara pun yang mampu menghadapi ancaman kesehatan global secara mandiri.

Harman dan Williams (2022) menambahkan bahwa tata kelola kesehatan global juga dipengaruhi oleh dinamika politik dan ketimpangan kekuasaan antarnegara. Artinya, kebijakan kesehatan global sering kali tidak hanya ditentukan oleh kebutuhan kesehatan, tetapi juga oleh kepentingan ekonomi dan politik. Dalam situasi ini, WHO berperan sebagai penyeimbang yang berupaya menjaga kepentingan kesehatan bersama di tengah berbagai tekanan tersebut.

Peran WHO dalam Tata Kelola Kesehatan Global Pasca Pandemi

Pandemi COVID-19 menjadi ujian nyata bagi peran WHO dalam tata kelola kesehatan global. Di satu sisi, WHO dituntut untuk memimpin koordinasi global dan memberikan panduan ilmiah yang jelas. Namun di sisi lain, WHO memiliki keterbatasan karena tidak memiliki kewenangan penuh untuk memaksa negara-negara anggotanya mengikuti kebijakan tertentu. Pasca pandemi, WHO tetap menjalankan perannya sebagai steward atau pengarah kebijakan kesehatan global. WHO menyusun berbagai pedoman terkait surveilans penyakit, kesiapsiagaan pandemi, serta penguatan sistem kesehatan nasional. Panduan-panduan ini menjadi rujukan penting bagi banyak negara dalam merumuskan kebijakan kesehatan setelah krisis COVID-19 mereda. Tidak hanya itu, WHO juga mendorong solidaritas global melalui inisiatif seperti COVAX dan ACT-Accelerator. Meskipun pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala dan ketimpangan, inisiatif tersebut menunjukkan upaya WHO dalam memperjuangkan akses kesehatan yang lebih adil, khususnya bagi negara berkembang.

Kondisi ini menunjukkan bahwa peran WHO pasca pandemi tidak bersifat statis, melainkan terus berkembang mengikuti kebutuhan dan dinamika kesehatan global. WHO juga mendorong reformasi tata kelola kesehatan global melalui gagasan pandemic treaty atau perjanjian pandemi internasional. Inisiatif ini bertujuan agar dunia memiliki mekanisme yang lebih siap dan terkoordinasi dalam menghadapi krisis kesehatan dimasa depan. Meskipun mendapat respons beragam dari negara-negara anggota, langkah ini memperlihatkan komitmen WHO untuk memperbaiki sistem kesehatan global secara jangka panjang.

Namun demikian, peran WHO tidak terlepas dari berbagai tantangan. Ketergantungan pada pendanaan negara donor besar serta perbedaan kepentingan politik antarnegara sering kali membatasi ruang gerak WHO. Dengan berbagai keterbatasan tersebut, WHO berada pada posisi yang sulit: dituntut memimpin kesehatan global, tetapi tidak memiliki kekuasaan penuh atas keputusan negara-negara anggotanya.

Kesimpulan

Berdasarkan analisis di atas, dapat disimpulkan bahwa World Health Organization WHO) tetap memegang peran sentral dalam tata kelola kesehatan global pasca pandemi COVID-19. Meskipun menghadapi kritik dan keterbatasan struktural, WHO tetap menjadi aktor utama dalam mengoordinasikan kebijakan kesehatan internasional, menyusun standar global, serta mendorong solidaritas antarnegara. Pengalaman pandemi menunjukkan bahwa tanpa peran WHO, respons global terhadap krisis kesehatan berpotensi menjadi semakin terfragmentasi dan tidak terarah.

Sebagai tindak lanjut dari kondisi tersebut, penguatan tata kelola kesehatan global sangat bergantung pada kemampuan WHO untuk menjaga independensi, memperbaiki mekanisme pendanaan, serta meningkatkan kepercayaan negara-negara anggotanya. Pengalaman pandemi COVID-19 menjadi pelajaran penting bahwa masa depan kesehatan global tidak hanya bergantung pada kebijakan nasional, tetapi pada seberapa serius dunia memperkuat peran dan tata kelola lembaga kesehatan global seperti WHO.


Daftar Refrensi

Gostin, L. O., Moon, S., & Meier, B. M. (2021). Global health governance after COVID-19. The Lancet, 398(10312), 1937–1940.

Harman, S., & Williams, D. (2022). International development and global health governance after COVID-19. Globalizations, 19(3), 371–386.

Kickbusch, I., Gleicher, D., & Moon, S. (2021). Navigating global health governance in the pandemic era. BMJ Global Health, 6(9).

World Health Organization. (2021). COVID-19 strategic preparedness and response plan.

World Health Organization. https://www.who.int/publications/i/item/WHO-WHE-2021.02

World Health Organization. (2022). Strengthening preparedness for health emergencies. WHO Report.

World Health Organization. (2023). World Health Statistics 2023. Geneva: WHO.


Khoirunnisa’ Dwi Aprilliyanti1, Muhammad Aga Sekamdo2

Mahasiswa STIA MADANI, Prodi Administrasi Publik

Dosen STIA MADANI 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERAN ASEAN DALAM PEREKONOMIAN INTERNASIONAL

Pendahuluan Globalisasi telah membawa perubahan besar dalam hubungan antarnegara,   khususnya dalam bidang ekonomi. Interaksi ekonomi tidak lagi terbatas pada   hubungan bilateral, tetapi berkembang dalam kerangka kerja sama multilateral dan   regional. Dalam konteks ini, organisasi internasional memiliki peran penting sebagai   sarana koordinasi, pengaturan, dan fasilitasi kerja sama antarnegara. Salah satu   organisasi regional yang memiliki pengaruh besar dalam perekonomian internasional   adalah Association of Southeast Asian Nations (ASEAN). ASEAN didirikan pada 8 Agustus 1967 melalui Deklarasi Bangkok oleh lima negara   pendiri, yaitu I ndonesia, Malaysia, Thailand, Singapura, dan Filipina. Seiring   berjalannya waktu, keanggotaan ASEAN berkembang menjadi sepuluh negara.   Awalnya, ASEAN lebih berfokus pada stabilitas politik dan keamanan kawasan,   namun dalam perkembangannya, kerja sama ekonomi menjadi salah satu pilar  uta...

PERAN UNICEF DALAM PEMENUHAN DAN PERLINDUNGAN HAK ANAK DI INDONESIA

  PENDAHULUAN Pemenuhan dan perlindungan hak anak merupakan isu fundamental dalam pembangunan sosial dan kemanusiaan. Anak tidak hanya dipandang sebagai individu yang harus dilindungi, tetapi juga sebagai subjek hukum yang memiliki hak asasi manusia yang melekat sejak lahir. Mardiasmo (2018) menyatakan bahwa pembangunan sosial yang berkelanjutan harus menempatkan kelompok rentan, termasuk anak, sebagai prioritas utama dalam perumusan kebijakan publik. Dalam konteks Indonesia, persoalan perlindungan anak masih menjadi tantangan yang kompleks akibat faktor kemiskinan, rendahnya pendidikan, ketimpangan sosial, serta lemahnya penegakan hukum. Sejumlah penelitian mutakhir menunjukkan bahwa tingginya angka kekerasan dan eksploitasi anak di Indonesia menandakan belum optimalnya sistem perlindungan anak. Rahmawan, Nisyak, dan Aisyah (2021) menegaskan bahwa lemahnya koordinasi antar lembaga dan keterbatasan kapasitas pelaksana kebijakan menjadi faktor utama belum terpenuhinya hak anak secar...